Selasa, 11 Januari 2011

warga negara dan negara


PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur da mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
(Roger H. Soltau)
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa ,dansecaralebihsah, lebihagungdaripa dain dividu atau kelompok yang merupakan bagian arimasyarakat itu. Negara adalah suatu kelompok yang berkerjasama untuk mencapai keinginan-keinginan mereka bersama (Harold J. Laski)

PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan,tempatkelahiran, dan sebagai nya mempunyai kewajiban dan hak penuh           sebagai seorang warga dari negara itu.(Purwadarminta)
Warganegara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatunegara.

Hubungan dalam Konstelasi Kewarganegaraan
Negara merupakan organisasi tertingg dalam masyarakat,harus mengejar beberapa tujuan bersama yang pada pokok nya adalah hidup sejahtera.Tujuan negara menurut pandangan modern adalah untuk terwujudnya kesejahteraan dan kebahagiaan.

STATUS KEWARGANEGARAAN
1.IUS SOLI
2. IUS SANGUINIS

Penentuan Kewarganegaraan
1. Unsur Darah Keturunan (ius sanguinis, law of the blood)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, betapapun ia dilahirkan di luar negaranya.
2. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (ius soli, law of the soil)
Kewarganegaraan seseorang ditentukan dimana ia dilahirkan. Misalnya seseorang yang berasal dari negara Indonesia melahirkan anaknya di negara yang menerapkan system ius soli, maka sekalipun ia anak dari kedua orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia tetapi anak tersebut tetap diakui sebagai warganegara dari negara dimana ia dilahirkan.
3. Unsur Pewarganegaraan (naturalisasi)
Seseorang berkewarganegaraan asing dapat mengajukan permohonan untuk menjadi warganegara dari suatu negara tertentu setelah dapat melengkapi beberapa syarat tertentu. Adapun aturan yang berhubungan dengan syarat-syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh seseorang yang mengajukan naturalisasi antara satu negara dengan negara lainnya tidaklah sama.

PROBLEM KEWARGANEGARAAN
1. Bepatride
Kalauseseorangyangberkewarganegaraandarisuatunegarayangmenerapkansistemiussanguinismelahirkananaknyadisuatunegarayangmenerapkanistemiussolimakaanaktersebuttetapdinyatakansebagaiwarganegaranyadimanaorangtuanyaberasal,danjugadinyatakansebagaiwarganegaradarinegaradimanaiadilahirkan.
2. Apatride (stateless)
Kalau seorang yang berkewarganegaraan dari suatu negara yang menerapkan sistem ius soli melahirkan anaknya di suatu negara yang menerapkan ius sanguinis, maka anak tersebut tidak lagi dianggap sebagai warganegara dari kedua orang tuanya, dan juga tidak dianggap sebagai warga negara dari negara dimana ia dilahirkan.

Masalah dalam Naturalisasi
1. Naturalisasi Aktif
Seseorangyangdikarenakanapatridedapatmengajukanpermohonanuntukmenjadiwarganegaradarisalahsatunegarayangmenyebabkandirinyamenjadorangyangtanpakewarganegaraan(stateless).Kalaupermohonannyadikabulkaniadapatmenggunakanhakopsi,yaituhakmemilihuntukmenggunakannyapermohonanyangtelahdikabulkanatautidakmenggunakannya.
2. Naturalisasi Pasif
Kalau suatu negara mengadakan pemutihan terhadap mereka yang kehilangan kewarganegaraannya, maka bagi mereka mempunyai hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.

UNSUR-UNSUR NEGARA
BersifatKonstitutif
1.Wilayah
2.Penduduk
3.Pemerintah
4.Kedaulatan

BersifatDeklaratif
Berisikanunsurdasarkonstitutifjukamenunjukanadanyatujuannegara,undang-undangdasarnegara,sertapengakuandarinegaralainsecara
“dejure”dan“defacto”

NEGARA BERDASARKAN UUD 1945
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar